Syekh Junaid Albaghdady


Syekh Junaid Al-Baghdadi adalah seorang ulama sufi dan wali Allah yang paling menonjol namanya di kalangan ahli-ahli sufi. Tahun kelahiran Imam Junaid tidak dapat dipastikan. Tidak banyak dapat ditemui tahun kelahiran beliau pada biografi lainnya. Beliau adalah orang yang terawal menyusun dan membahas tentang ilmu tasawuf dengan ijtihadnya. Banyak kitab-kitab yang menerangkan tentang ilmu tasawuf berdasarkan kepada ijtihad Imam Junaid Al-Baghdadi

Imam Junaid adalah seorang ahli niaga yg kaya raya. Beliau memiliki sebuah gedung tempat beliau berdagang di kota Baghdad yang ramai pelanggannya. Sebagai seorang guru sufi, beliau tidaklah disibukkan dengan mengurusi dagangannya sebagaimana para pedagang lain yang kaya raya di Baghdad.
Beliau lahir dan tumbuh di Bagdad, namun berasal dari persia. Keluarganya pindah ke Bagdad dari Nahawand melalui bukit. Para sejarawan tidak mempunyai data kelahirannya. Namun pada usia mudanya dan dari perjumpaannya, sangat jelas ia bahwa ia sekitar tahun 210 H. Beliau dididik oleh pamanya sendiri, As-Sarry as-Saqathy semenjak ayahnya wafat. Sedangkan rumahnya as-Saqathy senantiasa dipenuhi oleh para syeikh Sufi, untuk forum mudzakarah. al-Junaid sendiri ikut aktif dalam forum-forum tersebut.
Mazhab fiqihnya mengikuti aliran Abu Tsaur, namun beliau tidak memasuki area ilmu kalam. Pada zamannya, beliau berguru kepada Ulama dan Sufi ketika itu, seperti al-Muhasiby, adz-Dzary, abu Sa'id al-Kharraz dan para Ulama besar lainnya. al-Junaid juga melahirkan muridnya terkenal seperti asy-Syibly dan al-Hallaj
al-Junaid membuat paradigma kebenaran bahwa fana' tersebut adalah fana' dalam Allah melalui kembalinya hamba yang manunggal kepada al-Baqa' setelah mengalami al-fana', dan kembali kepada al-Hudhur setelah mengalami al-ghoibah. Tahap inilah yang disebut dengan tahap kesadaran (ash-shahw). Sehingga hamba yang manunggal kembali kepada wujud semula, namun disertai keabadian fana'nya didalam Allah. Maka hamba ini adalah hamba yang fana' nan abadi. Dengan artian sang hamba keluar dari kehendak dirinya dan masuk kedalam kehendak al-Haq, seperti yang diungkapan oleh al-Junaid:
"Mereka adalah hamba-hamba yang maujud, yang fana' dalam kondisi ruhani kefana'annya, dan yang baqa' dalam kondisi ruhani kebaqa'annya... dan dari hakikat wujud ia berada dalam hakikat syuhud dengan sinarnya dari wujudnya. Dengan sinarnya wujud pada dirinya, justru jernihlah wujudnya. Dengan sinarnya kejernihannya, ia ghaib dari sifat-sifatnya. Dan dengan ghaibnya, berarti ia hadir dengan totalitas universalnya. Disana ia berada dalam mawujud yang sirna; dan sirna yang mawujud. Ia berada didalam wahana ketika belum ada. Dan ia tiada ketika dalam wahana ada. Kemudian setelah ia tiada ketika ia pada wahana ada, berarti ia ada. Maka ia adalah ia setelah ia tiada. Ia adalah maujud yang maujud setelah ia menjadi maujud yang sirna. Karena ia telah keluar dari tahap ketakberdayaan dia menuju kesadaran yang jelas. Ia dikembalikan kepada penyaksiaan (musyahadah) karena penempatan segala sesuatu pada tempatnya, dan diletakan pada proporsinya, melalui penemuan sifat-sifatnya, lewab kebaqa'an efek-Nya, dan mengikuti perbuatan-Nya setelah ia sampai pada pangkal milik-Nya yang datang dari-Nya."
Dari prinsip inilah al-Junaid menjelaskan dengan wacana ash-shahw setelah hamba tersirnakan, dalam mengalami kehadiaran setelah mencapai keghaiban. Al-Junaid akhirnya menegakkan mazhab Sufi lewat penegakkan simbol-simbol Syariat, dan sekaligus melindungi dirinya dari ungkapan hulul dan ittihad, dimana kalangan liberal kebatinan yang ekstrim seperti Rabah al-Qaisy dan Kulaib yang berasumsi bahwa, "Cinta Allah telah jatuh pada hati mereka, hasrat asmara dan kehendak mereka, sehingga cinta-Nya telah mengalahkan segala yang ada pada mereka. Apabila hal itu terjadi pada mereka disertai tahap, ia telah mendapatkan keistimewaan dari Allah. Lalu ia dibolehkan mencuri, berzina, meminum khamr, melakukan tindak kejahatan, atas dasar prioritas keistimewaan antara mereka dengan Allah. Bukan didasari tindakan halal, tetapi didasari tindakan prioritas persahabatan. Sebagai mana sahabat dekat dihalalkan mengambil harta sahabatnya tanpa ijinnya." Sedangkan kaum Sufi melepaskan diri dari tindakan seperti itu, karena pandangan demikian penuh dengan kekeliruan. Itulah diantara keutamaan al-Junaid, hingga ia mendapatkan gelar "Bapak Tasawuf Islam" dan imam Thariqat Sufi. . Beliau wafat di Bagdad tahun 294 H.