Syekh Junaid
Al-Baghdadi adalah seorang ulama sufi dan wali Allah yang paling menonjol
namanya di kalangan ahli-ahli sufi. Tahun kelahiran Imam Junaid tidak dapat
dipastikan. Tidak banyak dapat ditemui tahun kelahiran beliau pada biografi
lainnya. Beliau adalah orang yang terawal menyusun dan membahas tentang ilmu
tasawuf dengan ijtihadnya. Banyak kitab-kitab yang menerangkan tentang ilmu
tasawuf berdasarkan kepada ijtihad Imam Junaid Al-Baghdadi
Imam Junaid adalah seorang ahli niaga yg kaya raya. Beliau memiliki sebuah gedung tempat beliau berdagang di kota Baghdad yang ramai pelanggannya. Sebagai seorang guru sufi, beliau tidaklah disibukkan dengan mengurusi dagangannya sebagaimana para pedagang lain yang kaya raya di Baghdad.
Beliau lahir dan
tumbuh di Bagdad, namun berasal dari persia. Keluarganya pindah ke Bagdad dari
Nahawand melalui bukit. Para sejarawan tidak mempunyai data kelahirannya. Namun
pada usia mudanya dan dari perjumpaannya, sangat jelas ia bahwa ia sekitar
tahun 210 H. Beliau dididik oleh pamanya sendiri, As-Sarry as-Saqathy semenjak
ayahnya wafat. Sedangkan rumahnya as-Saqathy senantiasa dipenuhi oleh para
syeikh Sufi, untuk forum mudzakarah. al-Junaid sendiri ikut aktif dalam
forum-forum tersebut.
Mazhab fiqihnya
mengikuti aliran Abu Tsaur, namun beliau tidak memasuki area ilmu kalam. Pada
zamannya, beliau berguru kepada Ulama dan Sufi ketika itu, seperti al-Muhasiby,
adz-Dzary, abu Sa'id al-Kharraz dan para Ulama besar lainnya. al-Junaid juga
melahirkan muridnya terkenal seperti asy-Syibly dan al-Hallaj
al-Junaid membuat
paradigma kebenaran bahwa fana' tersebut adalah fana' dalam Allah melalui
kembalinya hamba yang manunggal kepada al-Baqa' setelah mengalami al-fana', dan
kembali kepada al-Hudhur setelah mengalami al-ghoibah. Tahap inilah yang
disebut dengan tahap kesadaran (ash-shahw). Sehingga hamba yang manunggal
kembali kepada wujud semula, namun disertai keabadian fana'nya didalam Allah.
Maka hamba ini adalah hamba yang fana' nan abadi. Dengan artian sang hamba
keluar dari kehendak dirinya dan masuk kedalam kehendak al-Haq, seperti yang
diungkapan oleh al-Junaid:
"Mereka adalah
hamba-hamba yang maujud, yang fana' dalam kondisi ruhani kefana'annya, dan yang
baqa' dalam kondisi ruhani kebaqa'annya... dan dari hakikat wujud ia berada
dalam hakikat syuhud dengan sinarnya dari wujudnya. Dengan sinarnya wujud pada
dirinya, justru jernihlah wujudnya. Dengan sinarnya kejernihannya, ia ghaib
dari sifat-sifatnya. Dan dengan ghaibnya, berarti ia hadir dengan totalitas universalnya.
Disana ia berada dalam mawujud yang sirna; dan sirna yang mawujud. Ia berada
didalam wahana ketika belum ada. Dan ia tiada ketika dalam wahana ada. Kemudian
setelah ia tiada ketika ia pada wahana ada, berarti ia ada. Maka ia adalah ia
setelah ia tiada. Ia adalah maujud yang maujud setelah ia menjadi maujud yang
sirna. Karena ia telah keluar dari tahap ketakberdayaan dia menuju kesadaran
yang jelas. Ia dikembalikan kepada penyaksiaan (musyahadah) karena penempatan
segala sesuatu pada tempatnya, dan diletakan pada proporsinya, melalui penemuan
sifat-sifatnya, lewab kebaqa'an efek-Nya, dan mengikuti perbuatan-Nya setelah
ia sampai pada pangkal milik-Nya yang datang dari-Nya."
Dari prinsip inilah
al-Junaid menjelaskan dengan wacana ash-shahw setelah hamba tersirnakan, dalam
mengalami kehadiaran setelah mencapai keghaiban. Al-Junaid akhirnya menegakkan
mazhab Sufi lewat penegakkan simbol-simbol Syariat, dan sekaligus melindungi
dirinya dari ungkapan hulul dan ittihad, dimana kalangan liberal kebatinan yang
ekstrim seperti Rabah al-Qaisy dan Kulaib yang berasumsi bahwa, "Cinta
Allah telah jatuh pada hati mereka, hasrat asmara dan kehendak mereka, sehingga
cinta-Nya telah mengalahkan segala yang ada pada mereka. Apabila hal itu
terjadi pada mereka disertai tahap, ia telah mendapatkan keistimewaan dari
Allah. Lalu ia dibolehkan mencuri, berzina, meminum khamr, melakukan tindak
kejahatan, atas dasar prioritas keistimewaan antara mereka dengan Allah. Bukan
didasari tindakan halal, tetapi didasari tindakan prioritas persahabatan.
Sebagai mana sahabat dekat dihalalkan mengambil harta sahabatnya tanpa
ijinnya." Sedangkan kaum Sufi melepaskan diri dari tindakan seperti itu,
karena pandangan demikian penuh dengan kekeliruan. Itulah diantara keutamaan
al-Junaid, hingga ia mendapatkan gelar "Bapak Tasawuf Islam" dan imam
Thariqat Sufi. . Beliau wafat di Bagdad tahun 294 H.
