Pengertian Sholat Jamak.
Salat jamak adalah salat yang
digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada
satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu
Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya
dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap
pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah
mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ
كانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ
تَزِيْغَ الشَمْسُ اخِرَ الظُهْرِ اِلى وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ
بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ
ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: dari Anas, ia berkata:
Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia
mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak
antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah
masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu)
kemudian beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan
bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun
harus ada sebab tertentu.
Sholat jamak boleh dilaksanakan karna
beberapa alasan (halangan) berikut:
1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km
(menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk
maksiat.
3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau
khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana
alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang
boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan
‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak
boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua
cara:
1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak
dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat
duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4
rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada
waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak
dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat
duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan
‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak
salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan
dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun
saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan.
Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat
pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim:
Misalnya salat duhur dengan asar: salat
duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada
waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)
Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat
rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat rakaat
seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat
salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat
digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat rakaat
seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus
langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir,
berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh
salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan
pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak salat magrib dengan
jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ
رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat
‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua
(‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat
digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
6) Takbiratul Ihram
7) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang
pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu
salat, hendaknya keuika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan
menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun
salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
Sholat Qasar
Pengertian Sholat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan
(diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat
rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang
jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah
mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An
Nisa ayat 101 yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka
tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang
kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An Nisa[4]:
101)
Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama dengan
syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar
adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang salat
sempurna (biasa, tidak qasar)
Praktik Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
Berniat salat dengan cara qasar. Jika
dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua
rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
Takbiratul ihrom.
Salat dua rakaat
Salam.
Sholat Jamak
Qasar
Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan
dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat
jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim
maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat fardu
secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini
merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak
meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki
kesukaran pada hambaNya.
Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak
Takdim: misalnya salat duhur dengan asar. Tata
caranya sebagai berikut:
Berniat menjamak qasar salat duhur dengan
jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat
digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
Takbiratul ihram.
Salat duhur dua rakaat (diringkas)
Salam.
Berdiri dan niat salat asar, jika
dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat
digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah
Ta’ala”
Takbiratul ihram.
Salat asar dua rakaat (diringkas)
Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak
Ta’khir: misalnya
salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:
Berniat menjamak qasar salat magrib
denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ المغرب ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ
مَجْمُوْعًا اِلَى العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat magrib tiga rakaat
digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
Takbiratul ihram.
Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
Salam.
Berdiri dan niat salat isya’. Jika
dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat isya’ dua rakaat
digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah
Ta’ala.”
Takbiratul Ihram.
Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
Salam
